KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS FINANCIAL GELOBAL

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
KRISIS FINANCIAL GELOBAL
Oleh: Muhammad Hambali

Abstrak
Krisis financial yang tengah menggulung perekonomian gelobal dewasa photo__11ini, pada awal mulanya berangkat dari kasus kredit macet pada sector perumahan kelas tiga di Amerika atau yang lebih terkenal dengan istilah Subprime Mortgage. Transaksi derivative yang berbasiskan Subprime Mortgage pada akhirnya meluas dan melahirkan dampak global. Dalam pandangan para pakar ekonom, krisis yang sekarang terjadi jauh lebih buruk dari pada krisis 1929. Beberapa program penyelamatan di galang oleh Negara di kawasan Amerika, Eropa dan Asia. Di Amerika kejatuhan pasar saham sebagi buntut krisis tersebut, pemerintah AS menggelontorkan bailout (dana talangan) sebesar USD 700 Milliar. Beberapa kebijakan yang di ambil oleh pemerintah Amerika terkait penanganan krisis tersebut antara lain pertama, meminta kongres untuk mensahkan UU yang memberikan keleluasan kepada Federal Housing Administration (asuransi KPR milik pemerintah AS) dalam membantu masyarakat yang kesulitan mencicil kredit perumahannya. Kedua Berjanji melakukan reformasi aturan pajak. Ketiga membantu para peminjam agar mendapat dana pinjaman lagi. Keempat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang lebih ketat dan menjalankan undang-undang untuk menghentikan peminjam yang curang atau bermasalah.

A. Pendahuluan
Sejarah kelam system perekonomian kapitalisme tentu masih hangat betul dalam ingatan, bahwa system ini pernah mengalami keterpurukan serupa pada tahun 1929. Resesi ekonomi yang menggulung perekonomian gelobal saat itu melahirkan keterpurukan luar biasa. Jatuhnya daya beli masyarakat serta tingginya angka inflasi membuat system ini belajar menyembuhkan diri yang pada akhirnya terealisasi pada kurun waktu 1971-an.
Dalam beberapa pandangan para ahli, krisis sekarang di nilai jauh lebih besar dari pada krisis yang terjadi pada tahun 1929 tersebut. Jika benar demikian, maka bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulian perekonomian gelobal. Krisis 1929 yang terkenal dengan istilah Black Thursday merupakan kejadian yang membuat perekonomian AS dan global berada dalam kekacauan. Selain itu, krisis tersebut juga menimbulkan Great Depression pada 1930-an. Dampak kehancuran terhadap sektor riil sangat beragam, di mana kehilangan kepemilihan saham yang meluas berarti kerugian yang di alami konsumen kelas menengah. Konsumen mengurangi belanjanya seperti mobil dan rumah, sementara sektor bisnis menunda investasi dan menutup pabrik mereka. Pada 1932, perekonomian AS turun hingga separuhnya, dan sepertiga angkatan kerja menjadi pengangguran. Seluruh sistem keuangan AS juga hancur, dengan ditutupnya seluruh sistem perbankan pada 1933 oleh presiden yang baru naik, Franklin Roosevelt. Saat itu Roosevelt mengeluarkan kebijakan New Deal.
Dari uraian di atas, makalah ini bermaksud menguraikan beberapa kebijakan pemerintah Amerika Serikat terkait penanganan krisis yang tengah menggulung perekonomian AS tersebut. Salah satu pokok pembahasan makalah ini adalah kebijakan bank sentral Amerika The Federal Reserve terkaiat krisis financial tersebut.

B. KRONOLOGI SUB PRIME MORTGAGE
Subprime Mortgage merupakan kridit yang dikucurkan oleh perbankkan Amerika terhadap sector perumahan. Kridit semacam ini, di Indonesia dikenal dengan istilah Kridit Perumahan Rakyat yang di singkat KPR. Para pakar ekonom meyakini bahwa Krisis ekonomi dan keuangan AS berawal dari produk Subprime-Mortgage.
Di Amerika kredit perumahan seperti ini diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok yakni kelompok Prime Mortgage dan Sub Prime mortgage. Prime mortgage diberikan kepada peminjam yang memiliki credit history bagus dan memiliki repayment capacity (kemampuan membayar). Sedangkan Subprime mortgage diberikan kepada peminjam yang tidak memenuhi kedua persyaratan di atas.
Subprime mortgage di Amerika diberikan kepada konsumen yang memiliki kelayakan kredit kurang dari cukup, atau kurang layak untuk mendapatkan kridit. Salah satu cara mengukur kelayakan kredit konsumen dilakukan dengan cara melihat credit score. Sistem pemberian KPR di Amerika sangat bergantung terhadap credit score yang dikeluarkan oleh perusahaan credit scoring seperti yang mengunakan metode FICO. Konsumen dapat memiliki FICO score mulai dari 300 s/d 850 tergantung dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa ceridit score dengan melihat 5 katagori utama seperti:
1. Payment history (35%)
2. Amounts owed (30%)
3. Length of credit history (15%)
4. New credit (10%)
5. Types of credit used (10%).
Beberapa alasan fundamental, kredit Subprime mortgage diberikan kepada masyarakat adalah didasari atas asumsi bahwa :
• Kebijakan moneter yang longgar (low-interest rate)
• Aturan kepemilikan rumah yang longgar (seperti keringanan pajak rumah)
• Keyakinan bahwa harga rumah akan terus meningkat (property bubble)
• Keinginan untuk mendapat return yang sebesar-besarnya (greed)
Asumsi demikian, berakhir tatkala era suku bunga rendah di AS berakhir dan melahirkan persoalan yang di tandai dengan :
• Tingkat gagal bayar meningkat (karena debitur memang sebenarnya tidak layak mendapat KPR)
• Produk derivatif yang berbasiskan subprime-mortgage kemudian tidak bisa memberi return
• Karena produk derivatif tersebut telah menyebar ke seluruh dunia, maka krisis keuangan ini kemudian meluas
Dari hal tersebut, keberadaan nasabah yang mendapatkan pembiayaan perumahan pada dasarnya kurang memenuhi persyaratan. Dengan kata lain, dari aspek kelayakan penyaluran kredit kasus Subprime Mortgage tidak memenuhi persyaratan tersebut. Oleh karena itu, wajar manakala kredit perumahan di Amerika tersebut mengalami gagal bayar. Nilai kerugian dari kredit macet Subprime Mortgage diperkirakan sebesar USD 0,8 Triliun atau 38% dari total Mortgage yang mencapai USD 10,7 Triliun. Dari sini nilai kerugian Subprime Mortgage dan keberadaan transaksi derivative diperkirakan sebesar USD 23 Triliun.

C. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Setelah sempat melakukan penolakan, akhirnya Presiden George W Bush mensepakati untuk melakukan intervensi pasar guna menyelamatkan perekonomian AS sebagai dampak krisis Subprime Mortgage. Pada awalnya, Bush menolak melakukan intervensi, sebab dalam faham dan praktik kapitalisme, penyelesaian terhadap setiap kemelut ekonomi dan keuangan dilakukan melalui mekanisme pasar. Negara dan pemerintah tidak perlu campur tangan.
Sekitar USD 700 Miliar dana yang dipersiapkan untuk melakukan penyelamatan perekonomian AS. Di sisi lain, sebagai upaya penyelamatan kasus Subprime Mortgage seperti dilansir BBC News, Sabtu (1/9/2007) Bush mengumumkan langkahnya untuk membantu pemilik rumah yang bermasalah dalam melakukan pembayaran kreditnya. Sementara Bernanke memberikan isyarat pemotongan suku bunga The Fed untuk mendorong stabilitas pasar finansial.
Beberapa Langkah yang diambil pemerintahan Bush seperti reformasi undang-undang pajak dalam membantu keuangan debitor agar bisa mendapat pinjaman lagi. Namun Bush menegaskan pemerintah tidak akan memberikan dana talangan kepada para spekulator karena itu bukan tugas pemerintah. Sementara The Fed akan melakukan pertemuan pada 18 September 2007 mendatang yang memunculkan spekulasi The Fed akan menurunkan biaya pinjaman untuk melonggarkan masalah likuiditas di pasar finansial.
Pelaku pasar di Wall Street juga melihat Bernanke akan menaikkan suku bunga yang dapat menurunkan biaya pinjaman dan mendorong kembali pasar kredit. Pernyataan Bush dan The Fed ini telah direspons positif oleh pelaku pasar yang membuat indeks Dow Jones dan Nasdaq pada penutupan Jumat waktu AS (31/8/2007) naik masing-masing 0,9 persen dan 1,2 persen. Selain itu, Pelaku pasar turut menyambut baik pernyataan Bush yang berisikan pertama, meminta kongres untuk mensahkan UU yang memberikan keleluasan kepada Federal Housing Administration (asuransi KPR milik pemerintah AS) dalam membantu masyarakat yang kesulitan mencicil kredit perumahannya. Kedua Berjanji melakukan reformasi aturan pajak. Ketiga membantu para peminjam agar mendapat dana pinjaman lagi. Keempat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang lebih ketat dan menjalankan undang-undang untuk menghentikan peminjam yang curang atau bermasalah.
Untuk meredam gejolak, Fed dan pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulihkan kepercayaan pasar. Selain memfasilitasi pengambilalihan lembaga keuangan yang kolaps oleh perusahaan lain, Fed juga memperluas jenis collateral (jaminan) untuk pinjaman Fed. Dengan fasilitas ini, dimungkinkan lembaga keuangan menjaminkan sahamnya untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat Fed.
Pemerintah juga akan menambah jumlah surat berharga pemerintah dalam lelang berkala yang dilakukan pemerintah. Dengan tekanan, Fed juga berhasil memaksa 10 bank terbesar berkolaborasi menghimpun dana senilai 70 miliar dollar AS sebagai sumber likuiditas darurat yang bisa digunakan lembaga keuangan yang kesulitan likuiditas jangka pendek. Komisi Sekuritas dan Saham juga mengeluarkan aturan yang melarang praktik transaksi short selling.
Dalam pandangan beberapa kritikus kebijakan yang tengah berjalan ini dianggap sebagai kebijakan yang telah ketinggalan zaman. Pada September 2008, Presiden George W. Bush menyatakan: “Satu kali krisis ini dipecahkan, di sana akan ada waktu untuk memperbaharui struktur pengatur keuangan kita. Ekonomi global Abad ke-21 sebagian besar merupakan sisa aturan hukum abad ke-20 yang ketinggalan jaman. Baru-baru ini, kita telah melihat bagaimana perusahaan seseorang dapat menumbuhkan kegagalan yang sangat besar dan hal ini membahayakan sistem seluruh keuangan.”
Ahli ekonomi Robert Kuttner mengkritik pencabutan Glass-Steagall Act oleh Gramm-Leach-Bliley Act pada tahun 1999 yang di anggap berkontribusi atas terjadinya krisis subprime meltdown, walaupun ahli ekonomi lain tidak sepakat. Di sisi lain, pemerintah diharapkan untuk melakukan bailout dalam rangka menanggulangi krisis tabungan dan kridit sampai tercipta moral Hazard dan menindaki sebagai dorongan ke pemberi kredit untuk membuat risiko lebih tinggi.
Selain itu, terdapat perdebatan antara ahli ekonomi dari Komunitas reinvestasi dengan komunitas penyalur kredit mengenai keberadaan konsumen yang tidak layak mendapatkan kridit. Dari pihak bank mengakui bahwa selama tiga puluh tahun penyaluran kridit tidak mengalami peningkatan resiko. Detractors juga mengakui bahwa dengan adanya amandemen CRA pada pertengahan – 1990s, menyebabkan kenaikan sejumlah pinjaman pembelian rumah oleh konsumen yang tidak layak untuk mendapatkan pinjaman yang salah satu indikatornya adalah memiliki pendapatan rendah.
Di samping itu, lemahnya aturan sekuritas yang berkaitan produk subprime juga merupakan salah satu penyebab krisis tersebut. Sebuah study yang dilakukan oleh satu perusahaan yang sah dengan jasa keuangannya pada komunitas reinvestasi menyatakan bahwa lemahnya aturan pemeberian pinjaman dan rendahnya tingkat suku bunga merupakan faktor penting terjadinya krisis ini.
Beberapa kalangan membantah hal tersebut, terlepas dari berbagai percobaan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika yang mengupayakan pencegahan perkembangan dari satu pasar sekunder yang dibungkus oleh penyaluran kridit beresiko tinggi. Dengan hal tersebut, Departemen keuangan dan perusahaan Pengontrol Mata Uang, meminta dengan tegas pada bank nasional untuk melaran praktek tersebut, sebab hal tersebut merupakan pelanggaran dari hokum bank pemerintah pusat (The Fed).
Di sisi lain kebijakan departemen pengelola perumahan di Amerika cenderung pada praktek penyaluran kredit yang memeiliki resiko tinggi. Pada tahun 1995, Fannie Mae dan MAC Freddie memulai pemebelian rumah dengan kredit untuk membeli kembali rumah dengan pola jaminan dari sekuritas dengan nilai yang rendah. Antara tahun 1994 sampai dengan 2003 pinjaman kredit suprime pada awal mulanya mengalami pertumbuhan sebesar 25% pertahun. Terhitung sejak bulan November 2007 Fannie Mae meraup keuntungan $ 55,9 Miliar pada asset jaminan dalam sekuritas Subprime dan $324,7 miliar dengan jaminan portofolio.
Sementara itu sejak 2008 Mac Freddie dalam laporan keuangan kuartal 2 terbeli dahan gelap mengkreditkan untuk membeli hipotek mengembalikan jaminan sekuritas yang mana meliputi pinjaman untuk peminjam pendapatan rendah. Ini dihasilkan pada pembelian para agen jaminan sekuritas subprime. Pinjaman penggadaian Subprime originations surged oleh 25% per tahun di antara 1994 dan 2003, menghasilkan pada satu hampir sepuluh lipat banyak pada volume dari pinjaman ini di baru sembilan tahun. Terhitung sejak Bulan November 2007 Fannie Mae menggenggam sebanyak $55.9 milyar jaminan sekuritas subprime dan $324.7 milyar.

C. KONFLIK KEPENTINGAN
Gerald Driscoll, mantan wakil presiden Federal Reserve dari Dallas , menyatakan Fannie Mae dan MAC Freddie telah menjadi contoh klasik dari kapitalisme. Pemerintah mengembalikan Fannie dan Freddie mendominasi hipotek perumahan. “para Politisi yang menciptakan raksasa hipotek, merupakan salah satu setrategi politik yang berkembang saat itu dalam rangka mengambil alih perhatian pada konstiten mereka”
Pada 18 April, 2006, MAC Freddie di denda $3.8 juta, karena melakukan trik kampanye tidak sah. Hal ini merupakan betul-betul jumlah paling besar yang pernah dilakukan oleh Komisi Pengawas Pemilihan Pemerintah Pusat. Banyak terjadi praktek pengumpulan dana tidak sah yang dilakukan oleh anggota benefited dari Amerika Serikat melalui taransaksi derivatif dari produk subprime.
Dalam sebuah diskusi panel dinyatakan bahwa MAC Freddie dapat memepengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah yang hal ini tentunya sangat menguntungkan para politisi pendukung partai republik. Hal ini juga terjadi pada proses pembuatan undang-undang yang diupayakan menguntungkan lembaga keuangan yang bersentuhan pada industri subprime.
Pada bulan Juni 2008, dalam acara kongres Kent Conrad mendapatkan pijaman istimewa dalam penyaluran kridit perumahan. Praktek demikian adalaha suatu fakta yang terjadi dalam pertelikungan konflik kepentingan antara para politisi dengan para pemain di industru keuangan yang berbasis pada transaksi derivatif subprime.

D. KEBIJAKAN BANK SENTRAL (THE FEDERAL RESERVE)
Bank sentral Amerika yang terkenal dengan istilah The Federal Reserve merupakan institusi yang berwenang dalam mengelola kebijakan moneter dalam Negara tersebut. Dalam kasus Subprime bank sentral Amerika cenderung melakukan aksi pembiaran terhadap transaksi derivative subprime yang berkembang di Negara tersebut. Bank sentral Amerika pada umumnya memilih bersikap reaksioner dari pada mengambil tindakan untuk memperkecil dampak subprime terhadap perekonomian Amerika yang dalam prakteknya menggunakan jaminan dari transaksi derivatif.
Kebijakan tersebut, yakni lebih bersikap reaksioner dari pada mengambil langkah preventif terhadap permasalahan subprime dengan produk derivatifnya merupakan hasil perdebatan panjang dari para ahli ekonomi Amerika dengan para otoritas moneter serta pemerintahan Bush.
Mengatasi hal demikian, The Fed akan melakukan pertemuan pada 18 September 2007. Dari agenda pertemuan tersebut di kalangan pelaku pasar muncul satu spekulasi The Fed akan menurunkan biaya pinjaman untuk melonggarkan masalah likuiditas di pasar finansial. Pelaku pasar di Wall Street juga melihat Bernanke akan menaikkan suku bunga yang dapat menurunkan biaya pinjaman dan mendorong kembali pasar kredit.
Pernyataan presiden George Bush dan The Fed ini telah direspons positif oleh pelaku pasar yang membuat indeks Dow Jones dan Nasdaq pada penutupan Jumat waktu AS (31/8/2007) naik masing-masing 0,9 persen dan 1,2 persen. Salah satu factor yang memicu terjadinya peningkatan harga rumah di Amerika adalah di karenakan oleh rendahnya tingkat suku bunga. Dari tahun 2000 sampai dengan 2003 pemerintah pusat telah menurunkan dana pemerintah dari sasaran sebesar 6,5% menjadi 1%. Bank sentral Amerika percaya bahwa tingkat keuntungan akan stabil alias aman sebab nilai angka inflasi relative rendah dan terkendali. Namun demikian Richard W. Fisher, Presiden dan CEO Federal Reserve dari Dallas, menyatakan kebijakan pemerintah yang mengambil suku bungan rendah pada akhirnya menggiring perekonomian pada keterpurukan yang terkenal dengan Housing Bubble.

DAFTAR PUSTAKA

Nurfajri Budi Nugroho, Krisis Keuangan, Belajar Dari Sejarah, dalam Okezone.com, senin 13 Oktober 2008

Http://majalah.tempointeraktif.com

www.wikipedia.org/subprime crisis

Djoko Subagyo, Krisis Ekonomi Keuangan Global dan Dampaknya terhadap Industri Perbankan, dalam Pertemuan Sub BMPD Kediri pada tanggal 16 Oktober 2008 dan Kuliah PPS IAIN Konsentrasi Ekonomi Islam

Sid H. Kusuma, Memahami Subprime Mortgage AS, dalam http://www.detikfinance.com Senin, 03/09/2007

Tjahja Gunawan Diredja, Kapitalisme di Amerika Sudah Mati?, Senin, 6 Oktober 2008, dalam www.kompas.com

Irna Gustia, Bush dan Fed Keluarkan Jurus Atasi Krisis Subprime Mortgage, Sabtu, 1/09/2007, dalam www.detikfinance.com

PERAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI: PRESPEKTIF SISTEM KAPITALISME, SOSIALISME DAN ISLAM

PERAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI:
PRESPEKTIF SISTEM KAPITALISME,
SOSIALISME DAN ISLAM
Oleh :Muhammad Hambali

Abstrak
Dewasa ini seiring dengan makin berkembangnya mobilitas capital dari

Marx Achmad

Marx Achmad

satu Negara ke negara lain sebagai bagian tidak terelakkkan dari liberalisasi perdagangan dalam satu sisi telah melahirkan beberapa ketimpangan dalam kehidupan ekonomi suatu Negara. Ketidakberdayaan tersebut tidak bisa dipisahkan dari ideology system ekonomi tentang peran Negara di bidang ekonomi. Kapitalisme dengan Laissez Faire-nya mengusung konsep peran minimal Negara di bidang ekonomi, dalam fakta empirisnya terpatahkan oleh situasi krisis 1930 dan krisin financial dewasa ini. Sementara sosialisme, cenderung mengusung peran sentral Negara di bidang ekonomi melalui system perencanaan sentralistiknya. Tumbangnya Uni Soviet di era 1980-an membawa dunia pada satu pilihan apakah merekontruksi system kapitalisme ataukah sosialisme sebagaimana Fukuyama dan Gidden katakan. Di sisi lain sebagai system yang relative lebih muda dalam satu sisi, Islam mengusung konsep peran Negara di bidang ekonomi dengan basis nilai universal Islam seperti keadilan dalam bidang ekonomi yang tercermin dalam mekanisme larangan riba, dan redistribusi pendapatan melalui zakat dan jaminan social.

A. Pendahuluan
Krisis ekonomi yang tengah menggulung perekonomian dunia dewasa ini, merupakan buah dari sederetan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Bermula dari Subprime Mortgage yang terjadi di Amerika yang pada akhirnya meluas pada seluruh sector ekonomi. Sebagaimana para analis katakan bahwa meledaknya krisis dewasa ini disebabkan oleh trend suku bunga rendah yang diterapkan The Fad. Trend suku bunga rendah tersebut melahirkan ekspektasi pasar akan situasi ekonomi masa akan datang. Hal ini ditandai dengan melubernya ekspansi modal di segala sector terutama sector property.
Di sisi lain, keengganan pemerintah dalam bersikap pro aktif dalam melahirkan regulasi di bidang ekonomi juga menambah parah krisis dewasa ini. Longgarnya kebijakan moneter dan fiscal adalah salah satu fakta akan hal ini. Berangkat dari hal ini, muncul pertanyaan bagaimana seharusnya pemerintah atau Negara memposisikan diri dalam mendisain perekonomian. Beberapa alternative terhampar di hadapan, apakah cenderung memakai konsep peran minimal Negara ala kapitalisme ataukah sebaliknya peran sentral Negara yang cenderung protektif ala sosialisme, ataukah gagasan yang relative lebih muda dengan mengedepankan integrasi nilai-nilai agama dalam interaksi ekonomi ala system ekonomi Islam. Semua itu, tentu sangat bergantung pada otoritas pemerintah bersangkutan mana kiranya yang lebih dekat dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.
Makalah ini merupakan paparan peran Negara di bidang ekonomi yang mencoba di suting melalui prespektif sistem ekonomi yang hadir dewasa ini. System yang di maksud adalah kapitalisme, sosialisme dan Islam yang relative lebih muda dalam satu sisi. Di samping itu, selain mengetengahkan pembahasan kerangka konsepsional, makalah ini juga memuat sebuah pemetaan kerangka empiris bagaimana kerangka konsepsional tersebut dioperasionalkan. Pada akhirnya dari dua pemetaan tersebut (konsepsional dan empiris) di tarik sebuah refleksi bagaimana seharusnya Negara berperan di bidang ekonomi.

B. Paradigma Kapitalisme
1. Kerangka Kensepsional Peran Negara
Berbicara peran negara di bidang ekonomi dalam konsepsi sistem kapitalisme, tidak bisa dipisahkan dari konsepsi laizes faire yang dikampanyekan oleh Adam Smith pada abad 17-an. Doktrin yang secara utuh berbunyi Laissez faire, Laissez Passer secara harfiah dapat diterjemahkan dengan ”biarkan semuanya berjalan sendiri, biarkan barang-barang lewat” pertama kali dimunculkan oleh Anne Jacques Turgot yang merupakan kaum fisiokrat dari Prancis. Dari Turgot banyak sejarawan mengklaim sebagai sumber pemikiran Adam Smith dalam karya monumentalnya The Wealth Of Natians (WN).
Dalam The Wealth of Nations, Adam Smith menolak pandangan kaum fisiokrat tentang pentingnya lahan dalam mengembangkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengabaikan sistem perburuhan dan pembagian kerja. Menurut Adam Smith, buruh merupakan proritas tinggi dan pembagian buruh ke dalam beberapa unit kerja, akan berakibat pada kenaikan yang signifikan terhadap hasil produksi. Smith memakai contoh dengan pembuatan jepitan. Satu pekerja bisa membuat dua puluh pin sehari. Tapi jika sepuluh orang di bagi menjadi delapan belas langkah yang diperlukan membuat sebuah jepitan, mereka bisa membuat 48.000 jepitan dalam sehari.
Selain itu, Adam Smith juga menolak pandangan kaum merkantilisme yang menyatakan bahwa kesejahteraan bagi masyarakat akan terwujud hanya dengan jalan perdagangan ekspor impor logam mulia (Emas dan Perak). Dengan kata lain, semakin besar cadangan logam mulia yang dimiliki oleh suatu negara, maka semakin makmur pula kehidupan masyarakat negara tersebut. Namun demikian Adam Smith menolak anggapan kaum merkantilisme ini.
Pergulatan Adam Smith dengan sistem dominan saat itu, pada akhirnya membawanya pada perenungan yang melahirkan teori Invisible Hand (Tangan Gaib) yang merupakan salah satu substansi pokok dalam WN. Teori ini berangkat dari analisa sistem sebelumnnya di mana negara cenderung proteksionis terhadap individu-individu dalam mengembangkan modalnya. Dalam teori tersebut dinyatakan:

Setiap individu berusaha untuk menggunakan modalnya sehingga diperoleh hasil yang setinggi-tingginya. Dia sebenarnya tidak bermaksud untuk menunjang kepentingan umum dengan perbuatannya itu, dan pula ia tidak tahu sampai seberapa jauhkah untuk kepentingannya itu. Ia berbuat itu hanyalah untuk kepentingannya sendiri, hanya untuk keuntungan sendiri. Dan dalam hal ini ia dibimbing “tangan gaib” untuk mencapai sesuatu yang menjadi tujuan utamanya. Dengan mengejar kepentingan pribadi itu, ia akan mendorong kemajuan masyarakat dengan dorongan yang sering kali bahkan lebih efektif dari pada kalau ia sengaja melakukannya.
Melalui teorinya tersebut, Adam Smith mendorong negara pada saat itu untuk memberikan kebebabasan individu dalam mengembangkan modal yang dimilikinya baik pada wilayah lokal maupun tansnasoinal. Adam Smith begitu yakin, bahwa kesejahteraan akan lahir manakala kebebasan individu itu terealisasikan. Kondisi demikian itu, bagi Adam Smith tidak tercipta dalam sistem merkantilisme dan fisiokrat yang cenderung proteksionis dan intervisionis terhadap individu-individu.
Teori Invisible Hand ini, dalam perkembangannya menjadi kerangka dasar atas terciptanya mekanisme sistem pasar bebas. Negara dalam prespektif Adam Smith tidak diperkenankan masuk terlalu jauh dalam interaksi ekonomi. Peran negara di sini hanya berkaitan dengan hal-hal tertentu yang meliputi pertahanan keamanan, penegakan keadilan, menyediakan dan memelihara sarana serta lembaga-lembaga publik tertentu. Peran negara tersebut dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagi no intervetion atau Peran Minimal Negara.
Secara khusus dalam bidang ekonomi negara dilarang ikut campur tangan, tanpa adanya alasan yang dibenarkan, sebab dengan masuknya negara dalam kepentingan ekonomi setiap individu tanpa adanya alasan yang tepat, negara di anggap melanggar kebebasan dan telah bertindak tidak adil. Menurut pandangan Adam Smith, setiap manusia mempunyai hak atas kebebasan yang diperolehnya sebagai manusia dan tidak seorang pun termasuk negara untuk merampasnya kecuali dengan alasan yang sah, seperti alasan demi menegakkan keadilan.
Tiga peranan negara tersebut merupakan peran fundamental yang digagas oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth Of Nation. Menurut dia, dengan peranan terbatas tersebut optimalisasi kesejahteraan individu pada lingkungan mikro dan negara pada lingkungan makro akan dapat tercapai. Dalam fungsi pertama, negara mempunyai fungsi untuk menegakkan keadilan. Fungsi ini diorientasikan untuk menjaga kebebasan tiap individu yang tertuang dalam sistem pasar bebas yang di daulat sebagai sistem sosial masyarakat modern. Dengan kata lain kelestarian sistem ini, dibatasi akan intervensi pemerintah manakala terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam interaksi pasar bebas.
Selain itu, untuk optimalisassi peran pemerintah dalam menjalankan keadilan, maka pemerintah harus juga bertindak adil. Dengan kata lain, pemerintah tidak memihak kelompok manapun yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat :
1. Harus ada pemisahan dan kemerdekaan antara kekuasaan ekskutif, legislatif dan yudikatif.
2. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan. Pembatasan di sini adalah bahwa pemerintah harus tunduk dan patuh pada hukum dan keadilan.
3. Terdapat jaminan akan berlangsungnya kekuasaan oposisi. Artinya dalam rangka untuk mengkontrol kebijakan pemerintah, dibutuhkan sebuah kekuasaan di luar pemerintahan untuk menjamin dan mengawasi bahwa pemerintah akan senantiasa bertindak adil.
Fungsi yang kedua yakni pertahanan keamanan. Fungsi ini dimaksudkan negara wajib melindungi seluruh warga negaranya dari serangan dan ancaman dari bangsa dan negara lain. Sedangkan fungsi yang ketiga adalah menyediakan sarana dan prasarana publik. Dalam hal ini pembangunan sarana infrastuktur baik berkenaan dengan sistem pasar bebas maupun berkenaan dengan sarana publik seperti jalan dan yang lainnya adalah menjadi kewajiban pemerintah.
Melalui tiga fungsi dasar pemerintah atau negara tersebut, Adam Smith sebagai Fundhing Father sistem kapitalisme meyakini bahwa kesejahteraan akan dapat mudah terealisasi dari pada peran pemerintah yang jauh lebih dominan namun cenderung distorsif. Oleh karena itu, dengan bimbingan Invisible Handi (Tangan Gaib), sistem pasas bebas akan mampu menjwab segenap permasalahan dan pertanyaan selama ini bagaimanakah cara untuk mendatangkan kesejahteraan.
2. Kerangka Empiris
Krisis financial yang tengah menggulung perekonomian dunia dewasa ini merupakan rangkaian dari gagasan peran pemerintah yang di ungkap di atas. Di- bawah lokomotif laizess faire yang mengejawantah dalam sistem pasar bebas dan terintegrasinya sistem keuangan dunia berbuntut pada munculnya Buble Economics yang meladak beberapa waktu yang lalu.
Pertanyaan muncul kemudian adalah apakah ideologi kapitalisme dengan gagasan peran minimal di atas tetap bisa dipertahankan guna menyelamatkan perekonomian dunia. Sebelum masuk ke pembahasan tersebut kiranya penting untuk diketahui runtutan permasalahan krisis ekonomi yang melanda tubuh kapitalisme.
Pada dekade 2000-an dunia dikejutkan dengan Kehancuran Bisnis Dot.Com, Krisis ini berawal dari bursa saham yang di bohongi oleh pertumbuhan perusahaan internet seperti Amazon dan AOL, yang seakan-akan bakal mengantarkan dunia kepada era baru perekonomian.Saham-saham perusahaan dot com melambung tinggi saat listing di bursa Nasdaq, meski kenyataannya hanya sedikit perusahaan yang menghasilkan laba.
Pada tahun 1998 diguncang dengan krisis Long-Term Capital Management. Kolapsnya perusahaan dana lindung nilai (hedge fund) Long-Term Capital Market (LTCM) terjadi selama tahap akhir krisis keuangan dunia, yang dimulai di Asia pada 1997 dan meluas ke Rusia dan Brasil pada 1998. LTCM merupakan perusahaan hedge fund yang didirikan pemenang Nobel Myron Scholes dan Robert Merton untuk menjual-belikan obligasi. Kedua profesor itu yakin dalam jangka panjang, suku bunga obligasi pemerintahan yang berbeda akan saling konvergen (menyatu), dan perusahaan dana lindung nilai hanya memperjualbelikan perbedaan tingkat suku bunga ini saja.
Tahun 1997 (Krisis 1987) Pasar saham AS menderita kejatuhan terbesar dalam sehari pada 19 Oktober 1987, saat indeks Dow Jones terpuruk 22 persen, yang diikuti pasar Eropa dan Jepang. Kerugian dipicu meluasnya keyakinan bahwa para pelaku insider trading dan pengambilalihan perusahaan menggunakan dana hasil utang telah mendominasi pasar, di saat perekonomian AS memasuki perlambatan ekonomi. Saat itu muncul pula kekhawatiran nilai dolar yang terus menurun di pasar internasional. Ketakutan terus tumbuh saat jerman menaikkan suku bunganya, dan mendorong nilai mata uangnya naik. Sistem perdagangan terkomputerisasi yang baru diperkenalkan turut memperparah kejatuhan pasar saham, lantaran perintah penjualan dilakukan secara automatis.
Tahun 1985 terjadi Skandal Tabungan dan Pinjaman AS. Lembaga simpanan dan pinjaman AS merupakan bank lokal yang memberikan pinjaman rumah tangga dan mengambil simpanan dari investor ritel, mirip dengan institusi pengembangan masyarakat di Inggris. Di bawah deregulasi keuangan pada 1980-an, bank-bank lokal ini diperbolehkan terlibat lebih jauh, dan terkadang tidak bijak, untuk melakukan transaksi keuangan dan bersaing dengan bank komersial besar.
Tahun 1929 (Krisis 1929) kapitalisme nyaris ambruk. Krisis yang terjadi pada 1929 dikenal dengan Black Thursday merupakan kejadian yang membuat perekonomian AS dan global berada dalam kekacauan, dan menimbulkan Great Depression pada 1930-an. Dan pada tahun 1866 dan 1890 terjadi krisis Overend & Gurney, 1866; dan Barings, 1890 di Ingris. Krisis ini bermula dari Kegagalan bank utama di London pada 1866 membawa perubahan penting dalam peran bank sentral dalam menangani krisis keuangan.
Rentetan fakta sejarah tersebut, merupakan sederet fakta bahwa salah satu faktor fundamental mengapa sistem kapitalisme mengalami krisis berkepanjangan adalah disebabkan oleh ruh filsafat laizess faire yang menghendaki kebebasan individu dalam mengembangkan kapitalnya yang di barengi dengan aksi minim dari negara (pemerintah) terhadap aktifitas ekonomi yang terjadi.
Salah satu fakta dari hal ini adalah krisis yang tengan terjadi dewasa ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang terlalu longgar dan bersifat reaksioner. Economics Buble merupakan buah dari kebijakan pemerintah AS lewat institusi The Fed yang memberlakukan kebijakan suku bunga super rendah. Dengan trend tersebut adalah wajar jika pasar baik komoditas, property, dan financial saling melakukan ekspansi modal dengan asusmsi trend suku bunga rendah.
Ekpektasi pasar tersebut akhirnya terjungkir balikan oleh kenyataan bahwa trend suku bunga rendah tersebut berakhir. Transaksi derivatif yang tengah meluas khususnya pada sektor property pada akhirnya menggulung perekonomian Amerika serikat dewasa ini. Ideologi Laizess Faire pun tengah dipertaruhkan konsistensinya dalam mensikapi krisis ekonomi tersebut. Sebagaimana publik mafhum bahwa permaslahan ekonomi yang timbul di tubuh kapitalisme pada dasarnya akan terpulihkan oleh mekanisme pasar dengan sendirinya. Dengan kata lain, negara (pemerintah) enggan untuk masuk melakukan intervensi dalam rangka penyelamatan krisis ekonomi yang tengah terjadi.
Namun demikian, ideologi tersebut pada akhirnya terpatahkan juga oleh situasi krisis ekonomi dimana pasar tidak mampu melakukan pembenahan dengan sendirinya. Di mulai dengan kebijakan New Deal (kebijakan baru) oleh presiden AS yang baru naik, Franklin Roosevelt di era 1930-an. Kebijakan tersebut merupakan bentuk konkrit bahwa mekanisme pasar yang menjadi ruh perekonomian kapitalisme tidak mampu melakukan pembenahan dengan sendirinya.
Sementara dalam krisis financial yang tengah terjadi sekarang, setelah sempat melakukan penolakan, akhirnya Presiden George W Bush mensepakati untuk melakukan intervensi pasar guna menyelamatkan perekonomian AS sebagai dampak krisis Subprime Mortgage. Pada awalnya, Bush menolak melakukan intervensi, sebab dalam faham dan praktik kapitalisme, penyelesaian terhadap setiap kemelut ekonomi dan keuangan dilakukan melalui mekanisme pasar. Negara dan pemerintah tidak perlu campur tangan.
Sekitar USD 700 Miliar dana yang dipersiapkan untuk melakukan penyelamatan perekonomian AS adalah satu di antara bentuk intervensi Negara di bidang ekonomi. Di sisi lain, sebagai upaya penyelamatan kasus Subprime Mortgage seperti dilansir BBC News, Sabtu (1/9/2007) setahun yang lalu, Bush mengumumkan langkahnya untuk membantu pemilik rumah yang bermasalah dalam melakukan pembayaran kreditnya. Sementara Bernanke memberikan isyarat pemotongan suku bunga The Fed untuk mendorong stabilitas pasar finansial.
3. Sebuah Refleksi
Dari paparan di atas, baik dari sisi kerangka teoritis maupun fakta empiris, dapat diambil sebuah pemikiran awal yang kiranya patut untuk dipertimbangkan. Jika di awal secara teoritis sistem kapitalisme dengan filsafat Laizess Faire nya menghendaki adanya kebebasan individu dalam mengembangkan modal dan menghendaki minimnya peran negara dan pemerintah, maka secara empiris teoritisasi sistem kapitalisme yang demikian itu, terbantahkan oleh kenyataan pahit dalam beberapa momen krisis ekonomi yang telah terjadi. Setidaknya dua krisis ekonomi yang paling mencekam yakni krisis ekonomi 1930-an dan krisis ekonomi sekarang, yang dalam beberapa pandangan ekonom dunia dampak kerusakan dalam segala sektor jauh lebih besar dari pada krisis 1930-an, menjadi catatan tersendiri bagi ideologi peran minimal negara ala kapitalisme di atas.
Kebijakan yang longgar baik fiskal maupun moneter, apa yang tengah di contohkan oleh lokomotif kapitalisme (Amerika Serikat), nyata-nyata hanya mampu bertahan dalam hitungan waktu saja. Mekanisme Bubble Economics menyadarkan semua pihak akan betapa bahayanya dari Bubble yang disebabkan oleh kebijakan yang longgar dan reaksioner. Dari hal ini, perlu kiranya dicatat bahwa negara dan pemerintah di bidang ekonomi dituntut pro aktif dalam mendisaint kebijakan ekonomi negara bersangkutan, bukan semata-mata hanya berorientasi pada hasrat akmulasi kapital semata.

C. Paradigma Sosialisme
1. Kerangka Kensepsional Peran Negara
Sosialisme merupakan bentuk masyarakat transisi dari sistem kapitalisme menuju komunisme. Hal ini sebagaimana Karl Marx nyatakan dalam konsepsi materialisme historis. Menurut Karl Marx, sistem sosial masyarakat dari awal manusia sampai sekarang bergerak dan berkembang melalui lima tahapan pokok.
Deskripsi perkembangan masyarakat tersebut, di awali system masyarakat komunal primitif, perbudakan (slavery), feodalisme, kapitalisme dan sosialisme menuju masyarakat komunisme. Perkembangan-perkembangan tersebut, semua disebabkan oleh perkembangan tenaga-tenaga produktif atau factor ekonomi.
Pertama, masyarakat komunal primitif, yaitu masyarakat yang proses produksinya masih menggunakan alat-alat yang sangat sederhana. Pada tingkatan ini alat-alat produksi dimiliki secara bersama (komunal). Dalam masyarakat ini belum mengenal hak milik pribadi, sehingga surplus veleu (nilai lebih) belum ada pada masa ini. Pola produksi pada saat itu masih terbatas pada kebutuhan konsumsi pribadi. Manurut para ahli, bahwa ciri masyarakat primitif adalah terbatasnya produksi barang-barang pada kebutuhan individu dan tiadanya sistem politik yang terpisah dalam komunitas.
Kedua, Masyarakat perbudakan (slavery). Masyarakat ini tercipta berkat hubungan produksi antara orang-orang yang memiliki alat-alat produksi dengan orang-orang yang hanya memiliki tenaga kerja. Berawal dari cara produksi demikian ini menyebabkan berlipat gandanya keuntungan pemilik produksi. Pada tahap inilah, masyarakat mulai terbelah menjadi kelas-kelas, yaitu pemilik alat produksi dan budak. Upah yang diterima kaum budak hanya sampai pada batas mempertahankan hidupnya saja.
Ketiga feodalisme. Runtuhnya masyarakat perbudakan, melahirkan bentuk masyarakat baru yaitu feodalisme. Alat-alat produksi tersentral pada golongan bangsawan, terutama kaum tuan tanah. Sedangkan buruh tani yang berasal dari budak dimerdekakan. Relation of Production semacam ini melahirkan corak produksi baru. Di mana kaum buruh tani lebih mendapatkan bagian yang layak dari kerjanya. Dari corak masyarakat ini lahir kelas baru dalam masyarakat yakni tuan tanah dan buruh tani.
Keempat masyarakat kapitalisme. Munculnya perbedaan kepentingan pada masyarakat feodalisme, yaitu kelas tuan tanah yang bertujuan untuk mendapatkan untung yang lebih besar, maka pengembangan wilayah pangsa pasar adalah keharusan. Dengan melakukan pendirian pabrik-pabrik kaum feodal ini mencari keuntungan. Akibatnya muncul perdagangan yang mencari pasar dan melemparkan hasil produksi yang selalu bertambah. Pada puncaknya kepentingan ini menjadi tidak terbendung. Dari sini lahir, kelas kaya baru, yaitu borjuis yang menjelma pada sistem kapitalisme. Karakteristik yang menonjol dalam sistem ini adalah kebebasan individu yang didasarkan pada hak milik atas alat-alat produksi. Dari relasi produksi ini muncul kelas baru yaitu kelas bojuis dan proletar.
Kelima sosialisme. Bentuk masyarakat yang dipahami oleh Marx sebagai masyarakat terakhir dari hasil evolusi sejarah. Pada masyarakat ini tidak ada hak milik, kelas dan pembagian kerja. Semuanya dikelola secara kolektif (bersama). Sosialisme merupakan tahapan masyarakat transisional menuju masyarakat komunis, yaitu masyarakat tanpa negara dan kelas.
Dalam sosialisme, negara masih ada, hanya saja fungsinya sudah jauh berkurang dan melemah yaitu hanya sebagai alat mempertahankan hasil revolusi dari serangan balik kaum borjuis. Negara dalam hal ini adalah dalam bentuk kediktatoran proletariat yang bertugas untuk memangkas sisa-sisa kelas borjuis yang ada.
Dari sini bisa di pahami bahwa Negara dalam konsepsi sosialisme adalah berbentuk kediktatoran proletariat. Selain itu, Negara dalam perkembangannya adalah sesuatu yang harus dilenyapkan, sebab dalam pemikiran sosialisme Marx, Negara merupakan perwujudan dari system kelas yang dalam hal ini harus dilenyapkan. Jika di lacak lebih lanjut, maka pada dasarnya system sosialisme-komunisme adalah system yang mencoba dikembangkan oleh Marx sebagai anti tesa bagi system kapitalisme yang hanya melahirkan eksploitasi dan alienasi terhadap kaum proletariat.
Sebagai pengganti keberadaan pemerintahan dan komando, maka kehidupan dalam system sosialisme-komunisme adalah di pegang oleh kediktatoran proletariat yang termanifestasi dalam partai tunggal yakni komunisme. Partai ini berwenang mengorganisasi seluruh dimensi kehidupan dalam system sosialisme-komunisme. Oleh karena itu dalam diskursus kekinian system sosialisme-komunisme adalah system yang menjadi lawan dari bentuk pemerintahan yang demokratis.
Di bawah Kediktatoran Proletariat, seluruh tenaga-tenaga produktif yang telah di kuasai kaum kapitalis dinasionalisasikan. Semua hak milik pribadi dinasionalisasikan menjadi hak milik bersama. System pembagian kerja diwujudkan dalam bentuk perlakuan bahwa seluruh masyarakat adalah karyawan atau buruh bagi negara dengan persamaan upah yang ketat.
Seluruh proses peroduksi dikendalikan oleh negara (kediktatoran proletariat). Hal ini, sebagaimana yang dinyatakan Karl Marx dalam Manifesto Komunisme :
Kaum proletar akan menggunakan supremasi politisnya untuk merebut secara paksa semua modal kaum Borjuis, memusatkan semua peralatan produksi ditangan negara, sebagaimana kaum proletar diatur sebagai kelas penguasa, dan peningkatan keseluruhan kekuatan produktif secepat mungkin. Tentu saja, pada awalnya, hal ini tidak bisa dipengaruhi kecuali dalam konteks serangan lalim atas hak milik pribadi.

Kediktatoran kaum Proletar akan diarahkan untuk mengurangi standar hidup bagi semua masyarakat hingga suatu level rendah yang umum, dan akan merasionalisasikan kemiskinan demi kebaikan Revolusi. Marx menggambarkan, bahwa dalam kondisi masyarakat Pasca Revolusi, di bawah kontrol negara yang mengatasnamakan Kediktatoran Proletariat, setiap individu akan mudah pindah kerja. Segala sesuatu amat mudah untuk dilakukan. Tidak ada lagi pembagian kerja otak dan kerja mesin sebagaimana dalam masyarakat kapitalis. Hal ini dikarenakan, kerja pada fase ini diorientasikan pada kebutuhan setiap individu.
Landasan teoritis yang terejahwantahkan pada fase ini adalah bahwa setiap orang atas kecakapannya dan setiap orang atas kebutuhannya. Marx mengatakan :
From each according to his ability, to each according to his needs. ( Dari tiap orang berdasarkan percakapannya, kepada tiap orang atas dasar kebutuhannya)

Kaidah tersebut, mengindikasikan bahwa proses produksi pada fase sosialisme adalah didasarkan pada kecakapan individu-individu dalam bekerja. Kerja pada fase ini adalah sebagai sarana obyektivasi setiap individu, sehingga kerja bukanlah pekerja paksaan sebagaimana dalam kapitalisme, melainkan kerja atas dasar kebebasan dan Universalitas manusia.
Dengan kediktatoran proletariat, kelas dalam masyarakat, lama kelamaan akan menghilang. Negara pada masa kapitalisme sebagai kekuatan represif dan eksploitatif lama kelamaan akan layu dan kehilangan fungsinya. Dengan demikian, perebutan kekuasaan dari tangan kaum Borjuasi-kapitalis dan penghapusan kepemilikan pribadi menuju masyarakat tanpa kelas, mengkondisikan adanya proses produksi yang sentralistik dalam tangan individu-individu yang berasosiasi.
Dengan kata lain, substansi dasar produksi pada fase transisi ini adalah penasionalisasian Aset-aset produktif dan alat kerja dari tangan kaum kapitalis-borjuis dibawah kontrol negara yang mengatas namakan kediktatoran proletariat.
Fase yang selanjutnya adalah fase dimana kelas dan negara adalah benar-benar telah lenyap. Pada fase ini otoritas pengendali proses produksi bukan lagi kediktatoran proletariat melainkan sebuah partai tunggal yang bernama partai komunisme. Dalam istilah Marx, fase awal sebagai tahapan tranformasi masyarakat dari kapitalisme ke sesialisme, Marx menyebutnya sebagai “fase Komunisme Liar”. Sedangkan pada fase yang kedua sebagai tahap puncak perkembangan masyarakat, Marx menyebutnya dengan fase “Komunisme Puncak”
Karakteristik bangunan masyarakat pada komunisme ini ditandai dengan pertama penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat prodiksi. Kedua penghapusan adanya kelas-kelas sosial. Ketiga menghilangnya negara. Dan keempat penghapusan atas pembagian kerja yang telah mengakibatkan keterasingan (alienasi) buruh, sebagai mana dalam kapitalisme.
Dalam masyarakat komunisme. Manusia tidak akan di dominasi oleh dunia material, namun akan mengenalinya sebagai produknya sendiri dan mulai mendominasinya. Alienasi kerja akan teratasi. Manusia akan dapat menikmati hasil kerjanya tanpa adanya pemikiran kepemilikan pribadi. Dalam hal upah, setiap individu didasarkan pada kebutuhan masing-masing bukan atas prestasi kerjanya.
Dalam “Germany Ideology” Marx menggambarkan kehidupan produksi komunisme :
Masyarakat mengatur produksi uang dan memungkinkan bagi saya untuk melakukan satu hal hari ini dan lainnya dihari esok, memelihara ternak di sore hari, mengkritik setelah makan malam, seperti yang ada dalam pikiran saya, tanpa menjadi pemburu, nelayan, pengembala atau kritikus.

Penggambaran Marx tersebut, menunjukkan bahwa dalam masyarakat komunisme setiap manusia tidak terbatas pada bidang produksi yang eksklusif atau terbatas. Akan tetapi pada fase ini, setiap manusia dapat mencapai kecakapan dalam bidang apapun. Hari-hari setiap orang akan dihabiskan dengan kegiatan yang menyenangkan dan pengembangan kreatifitas manusia. Manusia akan hidup dengan damai dan harmonis, baik dengan dirinya sendiri, orang lain maupun alam.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam merevolusi sistem produksi lama (kapitalisme) menuju masyarakat baru (komunisme) adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan properti tanah dan aplikasi semua sewa tanah demi tujuan publik.
2. Pajak pendapatan yang progresif atau bertahap.
3. Penghapusan semua hak warisan.
4. Penyitaan semua properti dari imigran dan pemberontak.
5. Sentralisasi kredit ditangan negara dengan menggunakan bank nasional dengan modal negara dan monopoli eksklusif.
6. Sentralisasi alat-alat komunikasi dan transportasi di tangan negara.
7. Perluasan pabrik-pabrik dan alat produksi milik negara, penanaman lahan tidur dan meningkatkan kesuburan tanah secara umum sesuai dengan rencana bersama.
8. Kewajiban yang setara bagi semua untuk pekerja. Pembentukan tentara industrial khususnya untuk pertanian.
9. Kombinasi Agrikultur dengan industri manufaktur, penghapusan bertahap perbedaan antara kota dan desa, dengan distribusi yang lebih seimbang kepada seluruh penduduk negeri.
10. Pendidikan bebas untuk anak-anak di sekolah publik. Penghapusan tenaga kerja anak-anak di pabrik, kombinasi pendidikan dengan produksi industri dan seterusnya.
Sementara itu, dalam masalah distribusi kehidupan system sosialisme-komunisme juga didasarkan pada filsafat Marx yang tergambar dalam kaidah dasar “From each acording to his ability, to each acording to his needs” (dari tiap orang menurut kemampuannya, untuk tiap orang menurut kebutuhannya)”
Dalam konteks distribusi, maka setiap orang adalah mendapatkan hasil dari kerjanya berdasarkan asumsi kebutuhan menimal tiap orang dalam seharinya. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan sekali bahwa seorang yang bekerja dalam satu harinya menghasilkan semisal 100 ribu sedangkan kebutuhan perharinya hanya 50 ribu, maka orang tersebut hanya mendapatkan 50 ribu saja, begitu juga sebaliknya.
Marx mengatakan :
Sesuai dengan itu produsen individual menerima kembali dari masyarakat setelah dilakukan pengurangan-pengurangan persis seperti apa yang telah diberikannya kepada masyarakat ….. Ia menerima sebuah sertifikat dari masyarakat bahwa ia telah menyumbangkan sekian banyak (jam) kerja, …., dan dengan sertifikat ini ia mengambil dari stok sosial barang-barang (sarana-sarana) konsumsi sesuai dengan nilai (Jam) kerjanya.

Pandangan Marx tersebut, merupakan kritikan terhadap konsepsi partai sosialis Jerman yang tertuang dalam “programme” tentang Egalitarianisme. Bagi kaum sosialis Jerman, sosialisme merupakan masalah keadilan distributif yang menyangkut, pertama, hasil produksi dari pada tenaga kerja adalah milik, tanpa dikurangi dan dengan hak yang sama semua anggota masyarakat, kedua, sosialisme mengandung distribusi yang adil dari pada hasil produksi tenaga kerja.
Bagi Karl Marx, jika produksi total barang yang telah dihasilkan didistribusikan tanpa adanya pengurangan kepada seluruh komponen masyarakat. Maka tidak akan ada lagi sarana produksi yang menggantikan sarana produksi yang telah habis dipakai dalam proses produksi, tidak adalagi cadangan yang disisihkan untuk mengantisifasi kecelakaan-kecelakaan dan bencana alam, tidak ada lagi sumber-sumber produktif untuk produksi masa datang dan tidak ada lagi sarana untuk membiayai administrasi.
Oleh karena itu, hasil produksi haruslah didistribusikan menurut kebutuhan-kebutuhan perekonomian sebagai sistem produksi (kebutuhan sosial) baru kemudian kepada individu-individu. Otoritas pelaksana distribusi pendapatan sendiri, tentunya sangat terkait dengan fase dan sistem yang sedang berlangsung. Dengan kata lain, jika pada fase peralihan (sosialisme), maka otoritasnya adalah negara (kediktatoran-proletariat) dan jika pada fase akhir (komunisme), maka otoritasnya adalah partai komunis.

2. Kerangka Empiris
Dalam fakta empirisnya, jika dilacak model perekonomian yang terilhami oleh gagasan Karl Marx, maka dapat ditemukan beberapa farian yang bisa diambil sebagai kajian. Model pertama tentu sejarah telah berbicara bahwa sepertiga bagian penduduk Negara di bumi ini pernah hidup dalam naungan system sosialisme ala Marxisme-Leninisme. Sebuah gagasan yang tetap merujuk pada pemikiran Karl Marx namun terdapat penyesuaian yang banyak dilakukan Lenin terhadap kondisi real masyarakat Rusia.
Bergantinya kekuasaan lewat kudeta yang dilakukan oleh Lenin dan Trotsky dari pemerintahan Czar menyebabkan beberapa perombakan dalam tata kehidupan baik politis maupun ekonomi di Rusia atau Soviet kala itu. Lenin dan Trotsky sebagai pemegang pemerintahan yang baru memobilisasi kekuatan buruh proletariat dan pembagian tanah bagi tani sebagai kekuatan utama revolusi.
Antara kurun waktu 1917 sampai dengan 1933 Soviet di bawah rezim Lenin telah melakukan beberapa percobaan dalam membangun kekuatan politis dan ekonomi. Mula-mula diawali dengan memakai system “komunisme puncak” yang salah satu karakteristik menonjolnya adalah sentralisasi komando pengambilan keputusan ekonomi. Namun demikian, model ini pada akhirnya tidak berjalan dengan sukses sampai pada akhirnya Lenin, mengeluarkan kebijakan New Economics Policy atau NEP.
Walaupun demikian, kebijakan NEP ternyata tidak terlaksana dengan baik, sampai pada akhirnya lewat rezim Stalin Soviet berganti dengan model kolektivitas pertanian dan industrialisasi antara tahun 1929 sampai dengan 1935. Dari model perekonomian sentralistik, Soviet mengalami kemajuan dalam perekonomian. Hal ini di tandai dengan besarnya proyek pembangunan yang menelan investasi luar biasa. Kemajuan ini tidak terlepas dari kebijakan partai komunis sebagai otoritas perencana perekonomian yang menetapkan tingkat pertumbuhan investasi selama 5 tahun pertama dari tahun 1928-1935 sebesar 150 persen. Di sisi lain tingkat pertumbuhan perekonomian Soviet Rusia bila dibandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya yakni Csar, mengalami peningkatan di era sentarlistik Lenin dan Stalin dari 3,3% rata-rata pertahun antara tahun 1885-1913 menjadi 4,9% rata-rata pertahun antara tahun 1928-1983.
Model perenacanaan terpusat pada akhirnya menjadi pijakan dalam mengembangkan perekonomian soviet. Dalam proses produksi alokasi out put merupakan hasil keputusan politis. Dalam hal ini dalam beberapa tahun alokasi output dari produksi lebih menprioritaskan pada kondisi keamanan nasional, maka proses produksi jauh lebih besar untuk pengembangan industri militer dengan persensataannya dari pada untuk alokasi konsumsi.
Barang-barang yang akan diproduksi (out put) didasarkan atas sistem perimbangan material (Material Balances) dalam hal penentuan perencanaan masukan, penjualan ke dan pembelian dari perusahaan lain. Tujuan utama dari proses produksi tersebut, bukanlah untuk mencari laba (profit). Melainkan pemenuhan target sesuai dengan perancanaan. Yang mana, target dari produksi adalah hasil produksi (produksi real atau penjualan), yang diikuti target produktifitas tenaga kerja, bahan produk kemudian laba.
3. Sebuah Refleksi
Dari gambaran di atas, jika di ambil skala perbandingan tingkat pertumbuhan ekonomi antara model liberal ala kapitalisme dengan soviet Rusia dengan pola perencanaan sentralistiknya diketemukan sebuah data bahwa selama era perencanaan sentralistik perekonomian Soviet Rusia mengalami tingkat pertumbuhan yang mengesankan bila dibandingkan dengan Negara kapitalis lainnya. Tingkat pertumbuhan tersebut dalam catatan Samuelson jauh lebih cepat dari pada model perekonomian pasar ala kapitalisme.
Berikut merupakan perbandingan tingkat pertumbuhan ekonomi Soviet Rusia dengan Negara kapitalisme:
No Negara Priode Rata-rata tingkat pertumbuhan GNP per tahun
1. Uni Soviet 1885-1913 3.3%
1928-1983 4,9%
2. Amerika Serikat 1834-1929 4.0%
1929-1984 3,0%
3. Inggris 1855-1984 2,1%
4. Jerman 1850-1984 2,8%
5. Jepang 1874-1984 4,5%

Dari data di atas terlihat bahwa dengan model perekonomian perencanaan sentralistik ala Soviet Rusia yang artinya keterlibatan pemerintah jauh lebih dominan dibidang ekonomi nyata-nyata di era tersebut jauh lebih menjajikan tingkat pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan model perekonomian pasar ala sitem kapitalisme dalam hal ini adalah seperti amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Jerman. Dari ke-empat Negara yang menganut system pasar tersebut yang mampu mengimbangi tingkat perekonomian Soviet hanya Jepang dan Amerika Serikat.
Namun demikian perlu dicatat bahwa tingkat pertumbuhan yang tinggi tersebut terlaksana dalam suasana pengorbanan yang luar biasa besar-besaran. Bukan hanya dalam masalah ekonomi dan politik, namun juga dalam segala lini kehidupan masyarakat. Penyimpangan ide terhadap gagasan pokok Negara dalam menentukan arah perencanaan perekonomian dan politik seringkali harus dibayar dengan nyawa. Keterikatan masyarakat dengan pola perencanaan tersebut dalam satu sisi telah mendatangkan kemujuan perekonomian soviet, namun di sisi lain kebebasan masyarakat menjadi terbatasi dalam dimensi ruang oleh perencana yang dalam hal ini adalah Negara. Oleh karena itu wajar jika keberadaan Soviet tenggelam di era Gorbacef yang di tandai dengan pembubaran Uni Soviet era 1983-an.
D. Paradigma Islam
1. Kerangka Kensepsional Peran Negara
Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk didalamnya aspek sosial, ekonomi dan politik. Dalam hal ini, selain sebagai ajaran normatif, Islam juga berfungsi sebagai pandangan hidup (World Vieu) bagi segenap para penganutnya. Dari hal ini, tentu saja Islam juga memiliki konsep ketatanegaraan yang berfungsi untuk merealisasikan kesejahteran yang sinergis antara kepentingan duniawi dan ukhrowi.
Salah satu konsep negara yang bersumber dari paradigma Islam adalah gagasan yang dikemukakan oleh al-Farabi (w. 339 H/950 M) dalam al-Madinatul al-Fadhilah (negara utama). Poin pokok pemikiran al-Farabi tersebut antara lain Pertama, motivasi atau dorongan alamiah manusia untuk berkelompok dan saling bekerjasama adalah dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan kesempurnaan hidupnya.
Kedua, kondisi dan proses pembentukan negara oleh manusia atau warga yang mempunyai rasionalitas, kesadaran, dan kemauan bulat untuk membentuk negara, di mana masyarakat sempurna yang terkecil (kamilah sugru) merupakan kesatuan dari masyarakat yang paling ideal untuk dijadikan negara.
Ketiga, pentingnya seorang pemimpin Negara Utama dianalogikan seperti jantungnya tubuh manusia, dan kualitasnya mensyaratkan seorang yang paling unggul dan sempurna di antara- warganya, yaitu kualitas seorang filsuf yang mempunyai pengetahuan yang luas dan memiliki keutamaan-keutamaan.
Keempat, negara dibedakan berdasarkan prinsip-prinsip (mahadi’) dari para warga negaranya, yaitu prinsip yang benar (Negara Utama) dan prinsip yang salah (negara jahiliah, fasik dan lain-lain). Dan kelima, pemimpin membimbing warga negaranya untuk mencapai kebahagiaan (al-Sa’adah) sebagai tujuan negara
Dalam konsepsi Islam, negara memiliki kewenangan yang bersifat mutlak, sebab dengan kewenangan tersebut keberadaan masyarakat dapat terayomi hak dan kewajibannya. Kewenangan pokok tersebut adalah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar (Basic Need) dan menjamin tercapainya pelaksanaan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat. Dua hal tersebut bersifat sangat vundamental, sebab jika dua hal tersebut tidak terealisasi dalam kehidupan bermasyarakat, maka kemadloratan akan menimpa masyarakat. Oleh karena itu, kebutuhan dasar (Basic Need) dan kehidupan spiritual masyarakat merupakan prioritas utama yang harus dipenuhi oleh negara.
Menurut Ibn Taimiyah, peran negara dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan kedalam beberapa hal. Peran pemerintah (negara) tersebut antara lain :
1. Menghilangkan Kemiskinan
Bagi Ibn Taimiyah, menghapuskan kemiskinan merupakan kewajiban dari negara. Setiap masyarakat harus hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi sejumlah kewajibannya dan keharusan agamanya. Adalah menjadi suatu kewajiban bagi negara untuk membantu penduduk mampu mencapai kondisi financial yang lebih baik.
Dalam sebuah ungkapan populis Ibn Taimiyah menyatakan :
”Merupakan sebuah konsensus umum bahwa siapapun yang tak mampu memperoleh penghasilan yang mencukupi harus dibantu dengan sejumlah uang, agar dapat mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, tidak ada masalah apakah mereka itu para peminta-oeminta atau serdadu, pedagang, tukang ataupun petani. Penegluaran untuk kepentingan orang miskin (sedekah) tidak hanya berlaku secara khusus bagi orang tertentu. Misalnya seorang tukang memiliki kesempatan bekerja, tetapi hasilnyatidak mencukupi, atau seorang pedagang yang hasil perdagangannya tidak mencukupi kebutuhannya, semuanya berhak atas bantuan sedekah.”

Selain itu, tanggung jawab negara bukan hanya berhenti pada pemenuhan penghasilan untuk nafkah kehidupan yang berorientasai pada pemenuhan standart hidup minimal semata, namun negara juga berkewajiban untuk mewujutkan kemampuan masyarakat untuk dapat memiliki standart hidup yang lebih baik, dan membantu masyarakat supaya bisa hidup mandiri.
Dalam hal ini, formula yang mencoba ditawarkan oleh Islam dalam rangka menangggulangi kemiskinan adalah dengan melarang praktek riba dalam interaksi ekonomi dalam suatu negara, pengembangan lembaga zakat, kafarat (denda tertentu berupa uang), sedekah (al-Sadaqat al-Nafilah), hibah oleh pemerintah, kewajiban setiap individu mengeluarkan belanja untuk sanak kerabat, hak tetangga, penghargaan terhadap kerja dan bisnis serta mengurangi angka pengangguran.
2. Regulasi Pasar
Berkenaan dengan pasar, negara memiliki kewenangan untuk mengkontrol harga atau menetapkan besarnya upah kerja demi kepentingan publik. Namun demikian, pengaturan tersebut hanya diperkenankan dalam kondisi yang tidak normal. Sebab, pada prinsipnya setiap masyarakat bebas menjual barang-barang mereka pada tingkat harga yang mereka kehendaki. Dengan kata lain, melakukan pengaturan harga dalam keadaan normal akan melahirkan ketidak adilan serta melihirkan dampak yang negatif.
Penetapan upah buruh juga merupakan bagian tanggungjawab negara untuk memecahkan perselisihan antara majikan dan para pekerja yang secara umum berakar pada permasalahan upah. Dalam hal ini, Ibn Taimiyah melihat tenaga kerja merupakan jasa dan salah satu komponen faktor produksi yang ikut menentukan fluktuasi harga komoditas. Oleh karena itu, kebijakan penetapan upah pada dsarnya sama logikanya dengan menetapkan upah, yang dalam hal ini terkait dengan upah buruh adalah berkenaan dengan harga tenaga kerja (Tas’ir Fil A’mal).
Tingkat upah tenaga kerja pada prinsipnya disesuaikan dengan sas hukum permintaan dan penawaran dan saling pengertian bersama. Dalam kondisi yang berbeda, ketika pengusaha sangat membutuhkan jasa tenaga kerja tertentu atau barang, sementara pemilik tenaga kerja (pekerja) menolak bekerja atau meminta upah yang lebih tinggi dibandingkan harga upah yang adil atau layak, maka dalam kondisi demikian negara harus mengintervensi dengan menetapkan harga.
Di samping dua hal di atas, negara juga berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran yang terdapat dalam negara. Bagi Ibn Taimiyah, negara berkewajiban menghilangkan pengangguran atau mnyediakan pekerja bagi seseorang yang tidak bisa melaksanakan sendiri kegiatan bisnisnya atau memberikan pekerjaan bagi orang yang gagal memeperoleh pekerjaan.
3. Kebijakan Moneter
Kontrol atas harga dan upah buruh, keduanya ditunjukkkan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Akan tetapi, kebijakan moneter bisa pula mengancam tujuan tersebut. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua hal tersebut bisa melahirkan ketidaksatabilan ekonomi dalam satu sisi.
Bagi Ibn Taimiyah, negara haris sejauh mungkin menghindari anggaran keungan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas, sebab dengan defisit anggaran dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas maka akan menyebabkan inflansi dan menciptakan ketidakapercayaan publik atas mata uang tersebut. Uang dalam hal ini harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran. Setiap penilaian yang merusak fungsi-fungsi uang akan berakibat buruk bagi ekonomi.
4. Perencanaan Ekonomi
Pengembangan dan kemandirian ekonomi merupakan prasayarat penting bagi stabilitas negara. Negara yang kurang berkembang dan tidak mandiri, akan sangat rentan dalam menghadapai rekayasa kekuatan asing dan kondisi dalam negeri akan mudah goyah. Sebagai salah satu cara efektif untuk menanggulangi hal tersebut adalah dengan melakukan perencanaan ekonomi. Oleh karena itu salah satu kunci pokok kesusksesan sebuah negara adalah sangat bergantung bagaiaman negara tersebut membuat perencanaan ekonomi dalam negerinya.
Sementara itu, menurut Baqir Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi tersebut antara lain berkaitan dengan pertama, penyediaan akan terlaksananya Jaminan Sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbaangan sosial dan ketiga terkait adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.
a. Pertama, Jaminan Sosial Di Tengah-Tengah Kehidupan Masyarakat.
Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan sosial guna memelihara standart hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut Sadr jaminan sosial tersebut terkait dengan dua hal, yakni pertama Negara harus memberikan setiap individu kesempatan yang luas untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri.
Bentuk jaminan sosial yang kedua adalah di dasari atas kenyataan bahwa stiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktivitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jamianan sosial yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan sosial bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standart kehidupanya.
Prinsip jamianan sosial dalam Islam didasarkan pada dua basis doktrinal. Pertama keharusan adanya kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kedua hak masyarakat atas sumber daya ( kekayaan ) publik yang dikuasai Negara. Kedua basis tersebut memiliki batas dan urgensi tersendiri yang berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standart hidup minimal yang harus dijamin oleh prinsip jaminan sosial bagi setiap individu.
b. Mewujudkan Keseimbangan Sosial
Konsep kesembangan sosial yang ditawarkan oleh Sadr adalah konsep keseimbangan yang didasarkan pada dua asumsi dasar. Pertama fakta kosmik dan fakta doktrinal.
Fakta kosmik merupakan suatu perbedaan yang eksis di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurut Sadr, adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah memiliki bakat dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perbedaan tersebut dikenal dengan strata sosial.
Dari hal ini, menurut Sadr adalah tidak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik di atas merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat eksidental, sebagaimana Marx dan para pengikutnya memaknai proses tranformasi sistem kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju sistem puncak yakni komunisme adalah berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi).
Adapun fakta doktrinal adalah hukum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument terwujudnya kepemilikan pribadi yang membawa konsekwensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Dari hal tersebut diatas, maka konsep keseimbangan sosial dalam Islam menurut Sadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar di atas.
Adapun menurut Umer Chapra, negara dalam bidang ekonomi mempunyai beberapa peranan, yang antara lain :
1. Memberantas kemiskinan dan menciptakan kondisi lapangan kerja dan tingkat pertumbuhan yang tinggi.
2. Meningkatkan stabilitas nilai riil uang.
3. Menjaga hukum dan Ketertiban
4. Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi
5. Mengatur keamanan masyarakat serta membagi pemerataan pendapatan dan kekayaaan
6. Menyelaraskan hubungan internasional dan pertahanan nasional.
Dengan tingkat kewenagan negara yang sedemikia rupa tersebut, maka distorsi pasar yang memiliki kecenderungan untuk mengeruk keuntungan (mengeksploitasi) dari pihak lain, akan dapat terminimalisasi. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan konsepsi peran negara prespektif kapitalisme. Oleh sebab itu, wajar manakala dalam mekanisme pasar kapitalisme memiliki kecenderung eksploitatif.
2. Kerangka Empiris
Dalam fakta sejarah peran negara di bidang ekonomi yang benar-benar berangkat dari konsepsi ajaran Islam tentu baru kita ketemukan pada masa Rosulullah dan para sahabat baik lewat pemerintahan demokratis ala Khulafaur Rasyidun maupun pemerintahan teokrasi ala dinasti Muawiyah sampai Fatimiyah. Apa yang terkonsepsi di atas merupakan hasil telaah sejarah dan landasan normatif umat Islam al-Qur’an dan Hadis oleh para cendikiawan muslim.
Di era kekinian model peran negara di bidang ekonomi ala Islam sangat sulit diidentifikasi sebagai model manifestasi konsepsi Islam. Namun demikian, jika di telaah dari sisi nilai-nilai universal konsepsi Islam, hal ini dapat diketemukan di Indonesia. Dalam satu perspektif Indonesia merupakan negara yang bukan berideologikan Islam namun keranka acuan dalam mengembangkan perekonomian dan aturan hukum sedikit banyat telah terinspirasi oleh nilai-nilai Islam.
Ideologi pancasila dan konstitusi 1945 dalam beberapa bagian merupakan hasil pengejawantahan nilai-nilai tersebut. Dalam hal perekonomian tentu bisa dilihat dalam rumusan konstitusi 1945 pasal 33 yang telah di amandemen. Di sisi yang lain keterbukaan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan perekonomian berbasiskan Islam yang tercermin dari diperkenankannya lembaga keuangan Islam tumbuh berkembang Di Indonesia adalah salah satu bukti nyata bahwa negara dalam hal ini pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan konsepsi Islam.
Di bidang sosial, seperti gerakan pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran juga salah satu bentuk tanggung jawab negara yang bila di telaah sedikit banyak telah mengacu pada konsepsi di atas. Beberapa program berkenaan dengan pernyataan ini, bisa di lihat bentuknya dalam program KUR (Kridit Usaha Rakyat), PNPM (Program Nasional penanggulangan Kemiskinan), serta bentuk jaminan sosial lainnya seperti ASKESKIN, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Raskin.

3. Sebuah refleksi
Dari paparan di atas, dapat di pahami bahwa berbicara konsepsi Islam berkenaan peran Negara di bidang ekonomi secara legal formal mungkin dewasa ini sulit untuk menemukan bentuk komperhensifnya. Hal ini yang dimaksud adalah pola pemerintahan sebagaiman yang telah di contohkan oleh Rasulullah. Tarulah Malasiya sebagai negara tetangga Indonesia yang notabene jauh lebih konsisten dalam mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam segala lini kehidupan, tentu masih harus di telaah lebih lanjut apakah model seperti Malasiya adalah bentuk praktis konsepsi Islam.
Begitu juga model Republik Iran apakah itu bisa dikategorikan sebagai model aktualisasi konsep Islam peran negara di bidang ekonomi juga masih harus dikaji lebih lanjut. Dari hal ini, belum jelasnya keberadaan negara dalam konteks kekinian yang secara legal formal dan independen dalam mengaplikasikan nilai-nilai Islam terkait peran negara di bidang ekonomi, maka sulit kiranya untuk di buat kesimpulan bahwa model peran negara di bidang ekonomi menurut Islam adalah sebuah solusi atas permasalahan ekonomi dewasa ini.
Di sisi lain, dari prespektif nilai universal yang tertuang dalam konsepsi Islam baik berkenaan dengan peran negara atau dalam dimensi kehidupan yang lain (sosial-budaya), maka bisa jadi banyak negara yang ada di muka bumi ini telah mengejawantahkan konsepsi tersebut. Salah satu fakta akan hal ini adalah apa yang terjadi di Indonesia dan beberapa kawasan negara-negara Asia dan Timur Tengah, bahkan bisa jadi di kawasan Eropa maupun Amerika, sebagaimana dulu Abduh menyatakan nilai-nilai Islam justru lebih kental terjadi di dunia Eropa (Inggris).

DAFTAR PUSTAKA

Mark Skousen, The Making Of Modern Economics: The Lives And The Great Thinkers, terj. Tri Wibowo Budi Santoso, Jakarta: Prenanda Media, 2005
Suherman Rosidy, Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Makro Dan Mikro, Jakarta: PT.. Raja Grafindo, 1996
www.id.wikipedia.org/pasar bebas/ /3-07-2008
Steven Pressman, Fifty Major Economicts, Alih Bahasa Tri Wibowo Budi Santoso, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Muhadi Sugiono, Adam Smith dan Sistem Moral Kapitalisme:Tanggapan Atas Sony Keraf, dalam Jurnal Prisma, Vol. 2, Februari, 1996
Sony keraf, keadilan, Pasar Bebas dan peran Pemerintah : Telaah Atas etika Ekonomi Adam Smith, dalam Jurnal Prisma, edisi 9, September 1995
Nurfajri Budi Nugroho, Krisis Keuangan, Belajar dari Sejarah, Senin, 13 Oktober 2008 dalam www.okezone.com
Djoko Subagyo, Krisis Ekonomi Keuangan Global dan Dampaknya terhadap Industri Perbankan, dalam Pertemuan Sub BMPD Kediri pada tanggal 16 Oktober 2008 dan Kuliah PPS IAIN Konsentrasi Ekonomi Islam
http://majalah.tempointeraktif.com
Tjahja Gunawan Diredja, Kapitalisme di Amerika Sudah Mati?, Senin, 6 Oktober 2008, dalam www.kompas.com
Irna Gustia, Bush dan Fed Keluarkan Jurus Atasi Krisis Subprime Mortgage, Sabtu, 1/09/2007, dalam www.detikfinance.com
Andi , Peta Pemikiran Karl Marx: Materialisme Dialektis dan Materialisme Historis, Yogyakarta: LKiS, 2000
Ken Budha Kusumandaru, Karl Marx, Revolusi dan Sosialisme: Sanggahan Terhadap Franz Magnis Suseno, Yogyakarta: INSIST Press,2003
Franz Maqnis Suseno, Pemikiran Karl Marx : Dari Sosialisme Utopis Keperselisihan Revisionisme, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2003
C. Wright Mills, Kaum Marxis : Ide-ide Dasar dan Sejarah Perkembangan, Terjemah. Imam Muttaqien, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2003
Franz Maqnis-Suseno, Dalam Bayang Lenin: Enam Pemikir Marxisme Dari Lenin Sampai Tan Malaka, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2003
T.Z Lavine, Konflik Kelas Dan Orang-Orang Yang Terasing, Alih Bahasa Adi Iswanto, Yogyakarta: Jendela, 2003
Andrew Blowers dan G. Thompson, Ketidakmeratan, Konflik dan Perubahan, Terjemah, Paul Sitohang, Jakarta: UI-Press, 1983
Paul A. Samuelson dan W.D. Nordhaus, Ekonomi, Jilid 2 Terj. A.Q Khalid, Jakarta: Erlangga, 1991
M. Umar Chapra, Negara Sejahtera dalam Islam Dan Peranannya Di bidang Ekonomi dalam “Etika Ekonomi Politik”, edt. Ainur R. Shopian, Surabaya: Risalah Gusti, 1997
AA. Islahi, Konsep Ekonomi Ibn Taimiyah, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997
Muhammad Baqir Sadr, Our Economic, dalam “Buku Induk ekonomi Islam Iqtishoduna” terj. Yudi, Jakarta: Zahra: 2008

« Tulisan sebelumnya Halaman Berikutnya » Halaman Berikutnya »